Posts

Showing posts from July, 2015

Mengawali Tahun Pelajaran Baru 2015/2016

Image
Sebelum mengaawali postingan ini sebelumnya segenap keluarga tiem kretif http://dokumenenjoy.blogspot.com mengucapkan "MINAL ADZIN WALPAIZIN" mohon maaf lahir batin,  Sahabat  CAMPUR ADUK FILE dimana sahabat berada atau yang sedang mundar-madir di dunia maya dan kebetulan nemukan Blog ini, salamat datang di webblog CAMPUR ADUK FILE yang mungkin isi dan informasi yang Campur Aduk File bisa memberikan informasi yang layak dan bermanfaat bagi Sahabat yu kita langsung aja ke TKP  !! Bagi sahabat guru untuk mengawali tahun pelajaran baru 2015/2016 ada hal yang berbeda pada tahun-tahun sebelumnya, bahwa pendidikan Budi pekerti dilingkungan sekolah harus diupayakan semaksimalmungkin, dibawah ini Campur Aduk File mengutif di salah satu Group RESMI Kemendikbud Klik  Download paparan

SIMULASI CAT CPNS

Image
Sebelum mengaawali postingan ini sebelumnya segenap keluarga tiem kretif http://dokumenenjoy.blogspot.com mengucapkan "MINAL ADZIN WALPAIZIN" mohon maaf lahir batin,  Sahabat  CAMPUR ADUK FILE dimana sahabat berada atau yang sedang mundar-madir di dunia maya dan kebetulan nemukan Blog ini, salamat datang di webblog CAMPUR ADUK FILE yang mungkin isi dan informasi yang Campur Aduk File bisa memberikan informasi yang layak dan bermanfaat bagi Sahabat yu kita langsung aja ke TKP  !! SIMULASI CAT CPNSONLINE PETUNJUK PENGERJAAN SIMULASI CAT CPNS ONLINE Ini hanya simulasi tryout cat cpnsonline.com Jumlah Soal CAT CPNS Online ini sebanyak 100 soal dengan katagori: – Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 35 soal; – Tes Intelegensi Umum (TIU) sebanyak 35 soal: – Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 30 soal: Waktu pengerjaan semua soal TKD ini selama 90 Menit (54 detik per soal); Urutan soal pertanyaan secara acak berdasarkan katagori soa

Perbedaan Honorer K1 dan Honorer K2

Image
Sebelum mengaawali postingan ini sebelumnya segenap keluarga tiem kretif http://dokumenenjoy.blogspot.com mengucapkan "MINAL ADZIN WALPAIZIN" mohon maaf lahir batin,  Sahabat  CAMPUR ADUK FILE dimana sahabat berada atau yang sedang mundar-madir di dunia maya dan kebetulan nemukan Blog ini, salamat datang di webblog CAMPUR ADUK FILE yang mungkin isi dan informasi yang Campur Aduk File bisa memberikan informasi yang layak dan bermanfaat bagi Sahabat yu kita langsung aja dengan bahasan kita !! Perbedaan  Honorer K1 dan Honorer K2 Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada isntansi pemerintah atau yang pengahsilannya menjadi beban APBN/APBD. Mungkin ada sebagian orang yang masih bingung, apakah yang dimaksud dengan tenaga Honorer K1 dan Honorer K2? Honorer kategori 1 (K1) merupakan tenaga honorer yang pembiayaan honornya dibiayai la

KABAR JAWA BARAT - PPDB 2015-2016

Image
Sahabat campur aduk file dimana sobat berada pada postingan kalai ini Campur aduk ingin berbagi info dari Dunia Pendidikan yu kita simak beritanya : REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan (GMPP) dan Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) menilai proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (2015) Kota Bandung carut-marut dan menyebabkan kerugian bagi peserta PPDB. Untuk itu, GMPP dan Fortusis mendorong agar DPRD Kota Bandung menggunakan hak interpelasi kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil terkait PPDB. "Kami dari Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan dan Forum Orang Tua Siswa mendukung hak interpelasi anggota DPRD Kota Bandung kepada Wali Kota Bandung atas carut-marutnya PPDB Kota Bandung," ungkap Koordinator GMPP Hary Santoni mewakili GMPP dan Fortusis di hadapan Komisi D DPRD Kota Bandung pada Senin (6/7). GMPP dan Fortusis menilai ada indikasi rekayasa penanggalan penandatanganan Perwal PPDB Kota Bandung tahun 2015.  Hary menyatakan, se

KABAR JAWA BARAT - Kota Bandung Ridwan Kamil terkait penambahan kuota siswa

Image
Sahabat campur aduk file dimana sobat berada pada postingan kalai ini Campur aduk ingin berbagi info dari bandung nih yang kemarin Para guru honor disekolah swasta melancarkan aksi unjuk rasa mengenai Peserta Didik Baru (PPDB) yu kita simak beritanya... REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Puluhan guru honorer di sekolah swasta melakukan aksi unjuk rasa karena merasa dirugikan oleh kebijakan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil terkait penambahan kuota siswa baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Para guru honorer di sekolah swasta ini mela ncarkan aksi unjuk rasa dengan mengelilingi Balai Kota Bandung. "Jika ini (kebijakan penambahan kuota) diterapkan terus, pasti akan mengakibatkan kematian bagi sekolah-sekolah swasta," ungkap Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kota Bandung, Yanyan Herdiyan, di Balai Kota pada Selasa (14/7). Yanyan mengatakan kebijakan Ridwan Kamil  menambah kuota siswa baru di sekolah negeri menyebabkan sekolah swasta kekurangan sisw

Pelaksanaan Ujian Nasional 2016

Image
Pelaksanaan Ujian Nasional 2016  sudah jauh-jauh hari direncanakan oleh kemdikbud, untuk mempersiapkan standar kompetensi kelulusan yang lebih baik tentunya selalu bersiap akan tanggal-tanggal pelaksanaan ujian ini dalam menyiapkan sejauh mana  materi  dan daya serap  Tanggal Ujian Nasional atau UN disampaikan langsung oleh  Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud dalam  rapat koordinasi Mendikbud dengan KepalaDinas Pendidikan  Provinsi, Kepala LPMP, dan Kepala P4TK seluruh Indonesia, Jumat (10/07/2015) di Jakarta. berikut berita yang kami lansir dari kemdikbud.go.id Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan tiga ujian nasional (UN) di tahun 2016. UN pertama merupakan ujian perbaikan bagi peserta UN tahun 2015 yang belum memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) pada satu atau lebih mata pelajaran, dan berkeinginan memperbaikinya. UN kedua, merupakan ujian utama tahun 2016 dengan  kisi-kisi baru UN Tahun 2016 , dan UN ketiga merupakan

SYARAT TERBARU PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU NON PNS YANG BELUM MAUPUN SUDAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi guru bukan atau non PNS tidak hanya berlaku bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Lebih jelasnya silahkan perhatikan bunyi pasal Pasal 3 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Persyaratan pemberian kesetaraan bagi guru bukan atau non PNS adalah sebagai berikut. bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat; memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B; bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru

KEBIJAKAN PEMERINTAH MERUGIKAN GURU 800 ribu orang guru dan pengawas tidak dapat naik pangkat

JAKARTA - Kebijakan baru Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mewajibkab guru meneliti dan menulis karya ilmiah sebagai bagian kenaikan pangkat atau golongan karir guru, diprotes Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistiyo. "Saya merasa prihatin. Pasti akan semakin banyak guru stress. Jadi, kebijakan itu harus dikoreksi, diluruskan, dan diperbaiki," ucap Sulistyo di Jakarta, kemarin. Dia mengatakan, jika kebijakan itu benar diberlakukan, maka lebih dari 800 ribu orang guru dan pengawas tidak dapat naik pangkat karena kewajiban itu. PGRI sangat mendukung upaya peningkatan profesionalitas guru. Menurutnya, menjadikan penelitian dan menulis karya ilmiah sebagai bahan untuk naik pangkat dan sebagai pemberian tunjangan profesi guru sangat tidak relevan. "Sungguh kebijakan yang keliru, menyengsarakan guru, dan dapat berdampak pada gagalnya pelaksanaan tugas utama guru," ujar

Sertifikasi masih ada yang Belum cair dan pemotongan tunjangan

Image
Tunjangan sertifikasi adalah tunjangan yang khusus diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat sebagai guru profesional dengan mengantongi sertifikat pendidik yang resmi dari Pemerintah. Tunjangan ini begitu populer dikalangan pendidik khususnya guru, karena dirasa dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru. Namun begitu banyak masalah yang sering kali dikeluhkan oleh guru-guru di tanah air terkait keterlambatan pembayaran yang sering terjadi dan yang tidak kalah penting dibicarakan adalah terjadinya pemotongan tunjangan tersebut dengan berbagai alasan.' Hasil kunjungan Komisi III DPRD Pekanbaru ke Kemendikbud RI, Kamis (2/7/2015), terkait dugaan pemotongan dana sertifikasi guru, sudah ada jalan keluarnya. Mereka guru yang memiliki persyaratan lengkap akan tetap dibayarkan tunjangan sertifikasinya. Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri mengatakan, bahwa hasil koordinasi yang dilakukan dengan Kemendikbud, memang ditemukan beberapa hal

800 RIBU GURU TIDAK BISA NAIK PANGKAT

Kebijakan baru Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mewajibkab guru meneliti dan menulis karya ilmiah sebagai bagian kenaikan pangkat atau golongan karir guru, diprotes Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistiyo. “Saya merasa prihatin. Pasti akan semakin banyak guru stress. Jadi, kebijakan itu harus dikoreksi, diluruskan, dan diperbaiki,” ucap Sulistyo di Jakarta, kemarin. Dia mengatakan, jika kebijakan itu benar diberlakukan, maka lebih dari 800 ribu orang guru dan pengawas tidak dapat naik pangkat karena kewajiban itu. PGRI sangat mendukung upaya peningkatan profesionalitas guru. Menurutnya, menjadikan penelitian dan menulis karya ilmiah sebagai bahan untuk naik pangkat dan sebagai pemberian tunjangan profesi guru sangat tidak relevan. “Sungguh kebijakan yang keliru, menyengsarakan guru, dan dapat berdampak pada gagalnya pelaksanaan tugas utama guru,” ujar dia. Selain itu, Sulis

sertifikasi bagi pegawai negeri sipil (PNS) di semua instansi

Image
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan kebijakan kewajiban sertifikasi bagi pegawai negeri sipil (PNS) di semua instansi. Menurut Wapres, sertifikasi itu bertujuan agar para PNS menjadi lebih profesional. I berharap, dengan sertifikasi tersebut birokrasi bisa lebih profesional. Karena, aparatur bekerja dengan benar sesuai kompetensi dan kapasitas masing-masing. JK menekankan pentingnya sertifikasi, misalnya, bagi PNS yang dipromosikan menduduki jabatan tertentu pada instansi pemerintah. Pegawai itu harus memenuhi standar kompetensi pada jabatan yang akan diamanatkan kepadanya, bukan berdasarkan suka atau tidak suka, atau kepentingan politis tertentu. "Kalau mau ke Dishub (Dinas Perhubungan) harus sertifikasi Dishub. Jangan Kepala Pasar, karena ikut kampanye (calon kepala daerah), jadi kepala Dinas Perhubungan. Karena tidak disukai, jadi kepala Dinas Pemakaman," kata Wapres saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Aparatur Sipil Negara Kepe

Berikut ini daftar instansi pusat dan daerah yang tuntaskan e-formasi

Berikut ini daftar instansi pusat dan daerah yang tuntaskan e-formasi: Instansi Pusat 1.Kemenko Perekonomian 2. Kementerian BUMN 3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 4. Kementerian Pertanian 5. Kementerian Kesehatan 6. Kementerian Sekretariat Negara 7. Sekretariat Jenderap BPK 8. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 9. Badan Tenaga Nuklir Nasional 10. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 12. Perpustakaan Nasional 13.  Badan Pengawasan Obat dan Makanan 14. Lembaga Ketahanan Nasional 15. Badan Narkotika Nasional 16. Badan Keamanan Laut 17. Komisi Ombudsman 18. BNPT Daerah 1. Kab Humbang Hasundutan 2. Kab Padang Lawas Utara 3. Kab Indragiri Hilir 4. Kab Rokan Hilir 5. Kota Pekanbaru 6. Provinsi Sumbar 7. Kab Agam 8. Kota Padang 9. Kota Payakumbuh 10. Kota Pariaman 11. Kab Merangin 12. Kab Tebo 13. Kota Sungaipenuh 14. Prov Sumatera Selatan