Sebelum mengaawali postingan ini sebelumnya segenap keluarga tiem kretif http://dokumenenjoy.blogspot.com mengucapkan "MINAL ADZIN WALPAIZIN" mohon maaf lahir batin,
Sahabat CAMPUR ADUK FILE dimana sahabat berada atau yang sedang mundar-madir di dunia maya dan kebetulan nemukan Blog ini, salamat datang di webblog CAMPUR ADUK FILE yang mungkin isi dan informasi yang Campur Aduk File bisa memberikan informasi yang layak dan bermanfaat bagi Sahabat
yu kita langsung aja dengan bahasan kita !!
Honorer K1 dan Honorer K2
Tenaga honorer adalah
seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat
lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada
isntansi pemerintah atau yang pengahsilannya menjadi beban APBN/APBD.
Mungkin ada sebagian orang yang masih bingung, apakah yang dimaksud
dengan tenaga Honorer K1 dan Honorer K2?
Honorer kategori 1 (K1) merupakan tenaga honorer yang pembiayaan honornya dibiayai langsung oleh APBD (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara). Untuk diketahui, tenaga honorer yang masuk kategori 1
sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, adalah tenaga honorer yang
bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari
2005, secara terus menerus. Honorer K1 memiliki peluang langsung
diangkat menjadi PNS.
Adapun Tenaga Honorer K2 adalah tenaga honorer
yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari
APBD/APBN. Untuk tenaga honorer kategori 2 apabila ingin diangkat
menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu. Selain itu,
tenaga honorer yang diangkat selepas kurun 2005-2008 termasuk ke dalam
tenaga honorer kategori 3 (non-kategori). Peluang tenaga honorer
kategori 3 menjadi CPNS tampaknya jauh lebih sulit dibandingkan dua
kategori sebelumnya.
Tenaga Honorer K1 yang dinilai tidak memenuhi
syarat bisa turun status menjadi honorer kategori 2. Bahkan untuk tahun
2013 ini, tenaga honorer Kategori 1 (K1) dan tenaga honorer Kategori 2
(K2) yang tidak memenuhi kriteria serta kemungkinan tidak lolos dalam
seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah
mempertimbangkan peluang untuk mengalihkan status mereka sebagai pegawai
kontrak dengan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Bedanya, pegawai kontrak ini tidak akan mendapatkan uang
pensiunan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno
mengatakan, ketentuan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam
Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini RUU-nya masih
dalam pembahasan pemerintah bersama DPR. Namun Kepala BKN itu
menegaskan, tidak serta merta seluruh honorer K1 dan K2 langsung
diangkat menjadi pegawai kontrak (PPK). Mereka harus tetap melewati
seleksi, baik tes kompetensi dasar (TKD) maupun tes kompetensi bidang
(TKB). Selain itu juga harus ada formasi yang sesuai dengan latar
belakang pendidikan yang bersangkutan.
Comments