PEDOMAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik  agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang 
demokratis serta bertanggung jawab

Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan alam program kurikuler.  Kegiatan ekstrakurikuler adalah  program  kurikuler  yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam  kurikulum.  Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplementdan  complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan

Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan  sense  akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar  dan mengembangkan kemampuan  berkomunikasi, bekerja  sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya.  Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional (supplement  dan  complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 79 ayat (2) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan).

TUJUAN
Pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini disusun dengan tujuan untuk.
  1. Menjadi  arahan operasional  dalam pengembangan program dan  kegiatan ekstrakurikuler oleh satuan pendidikan.
  2. Menjadi  arahan operasional  dalam pelaksanaan dan penilaian kegiatan ekstrakurikuler di tingkat satuan pendidikan.

PENGGUNA PEDOMAN
Pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini diharapkan bermanfaat bagi pengguna yang meliputi :
  1. Dewan  guru  dan tenaga kependidikan  sebagai pengembang dan pembina program ekstrakurikuler.
  2. Kepala sekolah sebagai penanggung  jawab program ekstrakurikuler  di satuan pendidikan.
  3. Komite  sekolah/madrasah  sebagai mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik dalam pengembangan program dan dukungan pelaksanaan program ekstrakurikuler
DEFINISI OPERASIONAL
Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini adalah sebagai
berikut.
  1. Ekstrakurikuler  adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum.  Berdasarkan definisi tersebut, maka kegiatan di sekolah atau pun di luar sekolah yang terkait dengan tugas belajar suatu mata pelajaran bukanlah kegiatan ekstrakurikuler.
  2. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
  3. Ekstrakurikuler pilihan  merupakan program ekstrakurikuler  yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan  bakat dan  minatnya masing-masing
Demikian yang bisa kami bagikan pedoman kegiatan ekstrakurikuler mudah-mudahan bisa bermanfaat maaf bila ada postingan kami terdapat kesalahan sekian dan terima kasih

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Format Surat Kesalahan Nama Pada Raport dengan Ijazah

CONTOH SOAL PENJAS KELAS X PENJAS MID SEMESTER K13

PROGRAM KERJA SENI MUSIK ANGGKLUNG