PENDAHULUAN
Muatan lokal, sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan bahan kajian yang dimaksudkan untuk membentuk
pemahaman peserta didik terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya.
Muatan lokal, sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan bahan kajian yang dimaksudkan untuk membentuk
pemahaman peserta didik terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya.
Dalam Pasal 77 N Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional dinyatakan bahwa : (1) Muatan lokal untuk setiap satuan pendidikan berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal; (2) Muatan lokal dikembangkan dan dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan.Selanjutnya, dalam Pasal 77P antara lain dinyatakan bahwa : (1) Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan menengah; (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan dasar; (3) Pengelolaan muatan lokal
meliputi penyiapan, penyusunan, dan evaluasi terhadap dokumen muatan lokal, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru; dan (4) Dalam hal seluruh kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi sepakat menetapkan 1 (satu) muatan lokal yang sama, koordinasi dan supervisi pengelolaan kurikulum pada pendidikan dasar dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi. Muatan lokal sebagai bahan kajian yang membentuk pemahaman terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya bermanfaat untuk memberikan bekal sikap, pengetahuan, dan keterampilan kepada peserta didik agar:
meliputi penyiapan, penyusunan, dan evaluasi terhadap dokumen muatan lokal, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru; dan (4) Dalam hal seluruh kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi sepakat menetapkan 1 (satu) muatan lokal yang sama, koordinasi dan supervisi pengelolaan kurikulum pada pendidikan dasar dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi. Muatan lokal sebagai bahan kajian yang membentuk pemahaman terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya bermanfaat untuk memberikan bekal sikap, pengetahuan, dan keterampilan kepada peserta didik agar:
- mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan budayanya;
- memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya; dan
- memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Untuk Lebih Jelasnya silahkan Unduh dibawah ini
Terima kasih telah berkunjung di Blog Campur Aduk File
http:dokumenenjoy.blogspot.com
Comments