URAIAN TUGAS KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN



BARANG DAER
1.    NAMA JABATAN           : KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN

2.    UNIT KERJA                 : SEKRETARIAT

3.     IKHTISAR JABATAN     :
Melaksanakan tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan penyusunan program dan pelaporan dinas.
4.    URAIAN TUGAS        :

  • mengumpulkan bahan dan datau untuk penyusunan rencana strategis SKPD;
  • menyusun pedoman dan rencana program kerja Sub Bagian Program dan Pelaporan serta pelaporan teknis pelaksanaan tugas Sub Bagian Program dan Pelaporan;
  • melakukan monitoring kegiatan SKPD dan menyiapkan bahan evaluasi bagi pimpinan;
  • mengumpulkan bahan dan datau untuk penyusunan rencana kerja SKPD dan merumuskan kebijakan teknis operasional administratif Sub Bagian Program dan Pelaporan;
  • mengumpulkan data untuk penyusunan laporan capaian kinerja SKPD secara periodik;
  • mengumpulksan bahan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD);
  • mengkoordinasikan, menganalisis, menyiapkan bahan dan menyusun program kerja dinas;
  • mengkoordinasikan, mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data dinas serta mengumpulkan bahan presentasi pimpinan;
  • mengkoordinasikan, menganalisis, dan menyiapkan bahan evaluasi, dan menyusun laporan kinerja dinas;
  • mengkoordinasikan, menganalisis, menyiapkan bahan dan mengelola administrasi penyusunan anggaran dinas;
  •  mengumpulkan bahan penyusunan Laporan Akuntabillitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  •  mengumpulkan data untuk penyusunan Evaluasi Kinerja (Evkin) setiap triwulan;
  • mengumpulkan data untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
  • mengumpulkan bahan penyusunan RKA/DPA SKPD;
  • mengkaji alternatif pemecahan masalah atas konsep atau naskah dinas Sub Bagian Program dan Pelaporan sebagai bahan kebijakan teknis pimpinan;
  • mengkoordinir pengumpulan data sebagai bahan pemutakhiran hasil temuan Inspektorat Kabupaten/Provinsi;
  • mengkoordinasikan penyusunan Penetapan Kinerja (TAPKIN);
  • melakukan penginputan data pengadaan pada Portal LPSE Kabupaten Bogor;
  • mengumpulkan bahan penyusunan bahan publikasi;
  • memaraf atau menandatangani konsep atau naskah dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas Sub Bagian Program dan Pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • memberikan saran dan/atau pertimbangan kebijakan kepada pimpinan sebagai bahan pengambilan keputusan;
  •  memberikan bimbingan, motivasi, pembinaan, dan penegakan disiplin kepada bawahan dalam pencapaian kinerja yang optimal;
  •  memonitoring pelaksanaan tugas Sub Bagian Program dan Pelaporan;
  •  mengevaluasi kinerja Sub Bagian Program dan Pelaporan;
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara tertulis dan lisan kepada Sekretaris; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Format Surat Kesalahan Nama Pada Raport dengan Ijazah

CONTOH SOAL PENJAS KELAS X PENJAS MID SEMESTER K13

PROGRAM KERJA SENI MUSIK ANGGKLUNG