BARANG
DAER
1.
NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN
2.
UNIT KERJA : SEKRETARIAT
3.
IKHTISAR JABATAN :
Melaksanakan tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan
pengelolaan penyusunan program dan pelaporan dinas.
4.
URAIAN TUGAS :
- mengumpulkan bahan dan datau untuk penyusunan rencana strategis SKPD;
- menyusun pedoman dan rencana program kerja Sub Bagian Program dan Pelaporan serta pelaporan teknis pelaksanaan tugas Sub Bagian Program dan Pelaporan;
- melakukan monitoring kegiatan SKPD dan menyiapkan bahan evaluasi bagi pimpinan;
- mengumpulkan bahan dan datau untuk penyusunan rencana kerja SKPD dan merumuskan kebijakan teknis operasional administratif Sub Bagian Program dan Pelaporan;
- mengumpulkan data untuk penyusunan laporan capaian kinerja SKPD secara periodik;
- mengumpulksan bahan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD);
- mengkoordinasikan, menganalisis, menyiapkan bahan dan menyusun program kerja dinas;
- mengkoordinasikan, mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data dinas serta mengumpulkan bahan presentasi pimpinan;
- mengkoordinasikan, menganalisis, dan menyiapkan bahan evaluasi, dan menyusun laporan kinerja dinas;
- mengkoordinasikan, menganalisis, menyiapkan bahan dan mengelola administrasi penyusunan anggaran dinas;
- mengumpulkan bahan penyusunan Laporan Akuntabillitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
- mengumpulkan data untuk penyusunan Evaluasi Kinerja (Evkin) setiap triwulan;
- mengumpulkan data untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
- mengumpulkan bahan penyusunan RKA/DPA SKPD;
- mengkaji alternatif pemecahan masalah atas konsep atau naskah dinas Sub Bagian Program dan Pelaporan sebagai bahan kebijakan teknis pimpinan;
- mengkoordinir pengumpulan data sebagai bahan pemutakhiran hasil temuan Inspektorat Kabupaten/Provinsi;
- mengkoordinasikan penyusunan Penetapan Kinerja (TAPKIN);
- melakukan penginputan data pengadaan pada Portal LPSE Kabupaten Bogor;
- mengumpulkan bahan penyusunan bahan publikasi;
- memaraf atau menandatangani konsep atau naskah dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas Sub Bagian Program dan Pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan saran dan/atau pertimbangan kebijakan kepada pimpinan sebagai bahan pengambilan keputusan;
- memberikan bimbingan, motivasi, pembinaan, dan penegakan disiplin kepada bawahan dalam pencapaian kinerja yang optimal;
- memonitoring pelaksanaan tugas Sub Bagian Program dan Pelaporan;
- mengevaluasi kinerja Sub Bagian Program dan Pelaporan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara tertulis dan lisan kepada Sekretaris; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Comments