1.
NAMA JABATAN : KEPALA
SUB BAGIAN KEUANGAN
2.
UNIT KERJA : SEKRETARIAT
3.
IKHTISAR JABATAN :
Melaksanakan tugas membantu Sekretaris melaksanakan penyusunan
dan pengelolaan administrasi keuangan dinas.
4.
URAIAN TUGAS :
- a. Menyusun rencana program kerja Sub BagianKeuangan;
- b. menyusun pedoman teknis pelaksanaan tugas Sub BagianKeuangan;
- c. meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang/jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK;
- d. meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS, serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- e. merumuskan kebijakan teknis operasional dan administratif tugas Sub BagianKeuangan;
- f. melakukan verifikasi SPM dan verifikasi harian atas penerimaan;
- g. melaksanakan akuntansi dinas dan menyiapkan Laporan Keuangan DPKBD;
- h. memberikan arahan secara jelas tentang tugas yang akan dilaksanakan oleh pelaksana;
- i. melaksanakan program/kegiatan Sub Bagian Keuangan;
- j. mengkoordinasikan, memverifikasi, dan mengelola administrasi keuangan dinas;
- k. mengkoordinasikan, menganalisis, dan menyiapkan bahan penyusunan Laporan Keuangan Bulanan, Semesteran, dan Tahunan dinas;
- l. mengkaji alternatif pemecahan masalah atas konsep atau naskah dinas Sub Bagian Keuangan sebagai bahan kebijakan teknis pimpinan;
- m. memeriksa hasil pelaksanaan tugas-tugas Sub Bagian Keuangan agar tepat dan akurat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- n. memaraf atau menandatangani konsep atau naskah dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas Sub Bagian Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- o. memberikan saran dan/atau pertimbangan kebijakan kepada pimpinan sebagai bahan pengambilan keputusan;
- p. memberikan bimbingan, motivasi, pembinaan, dan penegakan disiplin kepada bawahan dalam pencapaian kinerja yang otpimal;
- q. memonitoring pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan;
- r. mengevaluasi kinerja Sub Bagian Keuangan;
- s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara tertulis dan lisan kepada Sekretaris; dan
- t. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Comments