PADA DINAS ENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG
DAERAH
1.
NAMA JABATAN : KEPALA
SEKSI ANGGARAN BELANJA
3.
IKHTISAR JABATAN :
Melaksanakan
tugas membantu Kepala Bidang Anggaran dalam melaksanakan penyiapan bahan
penyusunan kebijakan teknis dan penyusunan rancangan anggaran belanja.
4.
URAIAN TUGAS :
- menyusun rencana program kerja Seksi Anggaran Belanja;
- menyusun pedoman teknis pelaksanaan tugas Seksi Anggaran Belanja;
- melaksanakan tugas Seksi Anggaran Belanja sesuai dengan arahan dan kebijakan Kepala Bidang Anggaran;
- merumuskan kebijakan teknis operasional dan admiistratif tugas Seksi Anggaran Belanja;
- menghimpun, menyiapkan bahan penyusunan rancangan anggaran belanja dari seluruh SKPD;
- menyiapkan bahan penyusunan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perda tentang Perubahan APBD;
- menyiapkan bahan penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD;
- menyiapkan bahan penyusunan rancangan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD;
- mengkoordinasikan, mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data anggaran belanja;
- mengkoordinasikan, menyiapkan bahan, dan menyusun petunjuk teknis anggaran belanja serta meneliti/memverifikasi RKA/DPA/DPPA SKPD/Kecamatan terkait dengan anggaran belanja;
- menyusun RKA dan DPA/DPPA PPKD;
- mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan rancangan anggaran belanja Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten ____
- menyiapkan bahan penyusunan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan APBD dari komponen anggaran belanja;
- mengkoordinasikan dan melaksanakan penelitian RKA/DPA/DPPA Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten ____ terkait dengan anggaran belanja;
- melaksanakan kajian anggaran kas dari komponen anggaran belanja Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten ____ sebagai bahan penyusunan anggaran kas pemerintah daerah;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi bagi organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten ____ tentang tata cara penyusunan RKA/DPA/DPPA dari komponen anggaran belanja;
- mengkaji alterantif pemecahan masalah atas konsep atau naskah dinas Seksi Anggaran Belanja sebagai bahan kebijakan teknis pimpinan;
- memeriksa hasil pelaksanaan tugas-tugas Seksi Anggaran Belanja agar tepat dan akurat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memaraf atau menandatangani konsep atau naskah dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas Seksi Anggaran Belanja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan saran dan/atau pertimbangan kebijakan kepada pimpinan sebagai bahan pengambilan keputusan;
- memberikan bimbingan, mmotivasi, pembinaan, dan penegakan disiplin kepada bawahan dalam pencapaian kinerja yang optimal;
- memonitoring pelaksanaan tugas Seksi Anggaran Belanja;
- mengevaluasi kinerja Seksi Anggaran Belanja;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara tertulis dan lisan kepada Kepala Bidang Anggaran; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
Comments