PEMERINTAH BENTUK KOMITE NASIONAL GURU

Hasil gambar untuk GAMBAR GURUEfektivitas dan efisiensi belajar dan pembelajaran siswa di sekolah sangat bergantung kepada peran guru. Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian kemampuan profesionalnya.

Permasalahan yang terjadi terkait dengan guru begitu bervariasi mulai dari kebutuhan dan persebaran guru yang dinilai masih belum merata antara daerah yang satu dengan daerah lainya, keluhan akan kekurangan dan kelebihan guru masih menjadi PR yang sampai sekarang belum terselesaikan dengan baik, masalah kesejahteraan guru terkait dengan gaji dan tunjangan-tunjanganya dan masih banyak lagi yang lainya.

Pemerintah akan membentuk komite nasional reformasi tata kelola guru. Rencananya komite ini akan diisi lintas kementerian.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, kemarin Kemendikbud sudah mengadakan rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Kemarin kami rapat khusus soal tata kelola guru karena kami ingin membereskan urusan guru. Harus ada komite karena ini harus lintas kementerian tidak bisa Kemendikbud sendiri yang mengatur,” katanya usai peresmian Belajar Bersama Maestro (BBM) di kantor Kemendikbud, Kamis, 25 Juni.
Anies menjelaskan, komite ini dibuat karena pemerintah melihat Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang Distribusi Guru yang dibentuk 2011 lalu menuai banyak masalah di lapangan. Anies berujar, yang terjadi adalah rekrutmen guru sangat longgar sehingga pembinaan dan pengawasan guru sangat merepotkan pemerintah kini. Maka pemerintah pun tidak mau hal ini terjadi lagi sehingga SKB akan ditiadakan. Namun peraturan penggantinya masih terus dirumuskan.

Komite tata kelola guru ini akan mengelola empat aspek penting guru yakni menyangkut kinerja, kompetensi, sertifikasi dan penghargaan. Misalnya saja soal sering mandeknya uang sertifikasi guru yang ditransfer ke daerah, maka komite nanti akan membuat petunjuk teknis untuk menyelesaikannya. Lalu soal permintaan formasi karena guru pensiun, maka sinergi dengan Kemenpan dan RB serta pemerintah daerah akan lebih mudah.

“Kalau permintaan formasi kan sama Kemenpan. Nanti pemerintah daerah yang menentukan di mana saja lokasinya. Jadi soal guru ini akan selangkah dengan lintas kementerian,” imbuhnya.
Mendikbud menjelaskan, rencananya komite ini akan dipimpin oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud. Namun unsur yang terlibat di dalamnya akan diisi oleh berbagai pihak. Dia mengungkapkan, sebenarnya pembentukan komite ini sudah digagas sejak dulu namun belum tercapai karena menunggu orang yang tepat yang akan ditunjuk sebagai pemimpin.

“Dengan sudah dibentuknya Ditjen GTK, maka semakin memudahkan pembentukan komite nasional guru ini,” imbuh Anies.

(Sumber : okezone.com)
Demikian berita seputar masalah guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Sukses buat guru-guru Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Format Surat Kesalahan Nama Pada Raport dengan Ijazah

CONTOH SOAL PENJAS KELAS X PENJAS MID SEMESTER K13

PROGRAM KERJA SENI MUSIK ANGGKLUNG