Bagian 1


Informasi Umum


1.1  Penjelasan Aplikasi
Sistem aplikasi Data Pokok Pendidikan Pendidikan Dasar (Dapodikdas) adalah organisasi data untuk mengelola
data pokok di lingkungan pendidikan dasar mencakup…

1.2  UU ITE, Tanggung Jawab dan Kerahasian Data
Berdasarkan  undang-undang  Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang  Informasi  dan  Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad  baik, dan kebebasan  memilih  teknologi  atau  netral  teknologi. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Dilaksanakan dengan tujuan untuk:

a)  mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari  masyarakat informasi dunia;
b)  mengembangkan  perdagangan  dan  perekonomian  nasional  dalam  rangka meningkatkan  kesejahteraan masyarakat;
c)  meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d)  membuka  kesempatanseluas-luasnya  kepada  setiap  Orang  untuk  memajukan  pemikiran  dan kemampuan di bidang  penggunaan  dan  pemanfaatan  Teknologi  Informasi  seoptimal  mungkin  dan bertanggungjawab; dan
e)  memberikan rasa aman, keadilan,   dan  kepastian  hokum  bagi  pengguna  dan  penyelenggara  Teknologi Informasi.


Kerahasiaan Data: Sepanjang  tidak  ditentukan  lain  oleh  undang-undang  tersendiri,    setiap  Penyelenggara  Sistem  Elektronik  wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a)  dapat  menampilkan  kembali  Informasi  Elektronik  dan/ atau  Dokumen  Elektronik  secara  utuh  sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b)  dapat  melindungi  ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan  keteraksesan  Informas Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c)  dapat  beroperasi  sesuai  dengan  prosedur  atau  petunjuk  dalam  Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik tersebut;
d)  dilengkapi  dengan  prosedur  atau  petunjuk yang diumumkan  dengan  bahasa, informasi, atau  symbol yang dapat  dipahami  oleh  pihak yang  bersangkutan  dengan  Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik tersebut; dan
e)  memiliki  mekanisme yang berkelanjutan  untuk  menjagakebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.


1.3  Peran Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik dan Operator Sekolah
  Peran Kepala Sekolah adalah sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombel (roaster), mengawasi operator sekolah dalam pengisian Aplikasi Dapodik.
  Peran PTK adalah  selain sebagai pengajar  dan pelaksana, juga bertugas untuk mengisi formulir individual PTK dan mengecek kebenaran  dan kelengkapan  data individu  yang dientri oleh operator dapodik.
  Peran Peserta Didik adalah mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.
  Peran Operator Sekolah adalah:
  Menyebarkan formulir pendataan kepada Sekolah, PTK, dan Peserta Didik dalam rangka
mendapatkan data untuk dientri kedalam aplikasi.
  Mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan.
  Mengirim data ke server melalui Aplikasi Dapodik.

1.4  Berita Acara dan Kebenaran Data
1.5  Spesifikasi Minimum Komputer (Hardware)
Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat keras yang diperlukan adalah:
1.  Processor minimal Pentium IV
2.  Memory minimal 512 MegaByte
3.  Storage tersisa minimal 100 MegaByte
4.  CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD
1.6  Spesifikasi minimum Software (Operating Sistem)
Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan adalah.
1.  Microsoft Windows Operating System
a.  Windows XP SP2
b.  Windows Vista
c.  Windows 7
d.  Windows 8 (Aplikasi tidak bisa berjalan di Windows 8 RT)
e.  Windows Server 2003 atau yang terbaru
2.  Browser Internet Modern
a.  Firefox, atau
b.  Chrome

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Format Surat Kesalahan Nama Pada Raport dengan Ijazah

CONTOH SOAL PENJAS KELAS X PENJAS MID SEMESTER K13

PROGRAM KERJA SENI MUSIK ANGGKLUNG