IMPLIKASI MODEL UTAUT DALAM MENJELASKAN FAKTOR NIAT DAN PENGGUNAAN SIPKD KABUPATEN TABANAN
ABSTRAK
ABSTRAK
Model Unified Theory of Acceptance and Use of technology (UTAUT) digunakan dalam penelitian ini untuk menjelaskan faktor niat menggunakan dan penggunaan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD) pada 42 SKPD Kabupaten Tabanan. Hasil penelitian ini didasarkan atas jawaban 77 operator SIPKD yang menjadi responden. Responden ditentukan dengan metode nonprobability serta teknik purposive sampling. Peneliti menyebarkan kuesioner untuk mengumpulkan data dan diuji dengan teknik analisis regreli linier berganda. UTAUT yang diuji dalam penelitian ini disusun atas 2 variabel terikat yaitu niat menggunakan dan perilaku penggunaan sistem serta 4 variabel bebas yaitu ekspektasi kinerja, ekspektasi usaha, pengaruh sosial serta kondisi pendukung. Hasil dari penelitian menunjukan ekspektasi usaha tidak memiliki pengaruh terhadap niat menggunakan sistem namun ekspektasi kinerja dan pengaruh sosial berpengaruh positif signifikan terhadap niat menggunakan sistem. Kondisi pendukung dan niat menggunakan
berpengaruh positif signifikan terhadap perilaku penggunaan sistem. Kata kunci: UTAUT, niat menggunakan, penggunaan sistem
berpengaruh positif signifikan terhadap perilaku penggunaan sistem. Kata kunci: UTAUT, niat menggunakan, penggunaan sistem
PENDAHULUANDalam era globalisasi ini, hampir seluruh pihak (swasta maupun pemerintah) memanfaatkan teknologi untuk mengoptimalkan pelayanan mereka. Seiring dengan berjalannya waktu teknologi yang digunakanpun semakin berkembang. Bukan saja tekonologi yang menjadi lebih berkembang, namun masyarakat selaku pengguna dan informasi yang dihasilkan oleh teknologi juga dituntut untuk berkembang. Masyarakat yang seperti ini memerlukan berbagai informasi dari segala sumber informasi dan pemerintah sebagai salah satu sumber informasi haruslah menyedikan informasi yang terkini dan tepat (waktu dan isi)
Salah satu bentuk informasi yang dimiliki oleh pemerintah adalah dalam bentuk laporan keuangan yang diatur sebuah standar dan penyusunan dari bentuk serta formatnya haruslah sudah berbasis akrual. Namun implikasi peraturan ini masih terhambat khususnya bagi pemerintah daerah karena keterbatasan kemampuan sumber daya manusia dimasing-masing daerah sehingga belum dapat diterapkan di semua daerah. Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan mencipkatan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) yang terpadu untuk mengatasi masalah ini.
untuk lebih lengkapnya silahkan sobat Download Full disini
Comments