Skip to main content

Pengenaan Pajak Penghasilan atau Honorarium PNS PPh 21

PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan (gaji)

Tidak banyak yang menyadari bahwa sebenarnya setiap penghasilan PNS (yang berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji) dikenakan Pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Yang dimaksud dengan tunjangan yang terkait dengan gaji adalah tunjangan yang sifatnya tetap yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk tunjangan keluarga, tunjangan struktural/fungsional, tunjangan pangan dan tunjangan khusus.

Akan tetapi berdasar Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja. Artinya setiap PNS akan menerima gajinya secara utuh tanpa dipotong PPh Pasal 21. Ketentuan ini berlaku bagi setiap PNS, golongan I sampai IV.

Pengecualian bagi PNS yang tidak mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau  APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan. Pemotongan dilakukan dilakukan pada saat penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dibayarkan (tidak ditanggung pemerintah).

2. PPh Pasal 21 atas honor/imbalan

Selain menerima penghasilan tetap dan teratur setiap bulan, terkadang PNS menerima honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, salah satu contoh: uang makan. Pemotongan dilakukan oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut.

Berdasar PP No. 80 Tahun 2010 PPh atas honor/imbalan dikenakan tarif sbb:
a. sebesar 0% bagi PNS Gol. I dan II, Anggota TNI dan POLRI Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
b. sebesar 5% bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan POLRI Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya;
c. sebesar 15% bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan POLRI Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.

Ketentuan tarif diatas bagi golongan III merupakan suatu keuntungan, karena sebelumnya berdasar PP No. 45 Tahun 1994 dikenakan tarif 15%.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Format Surat Kesalahan Nama Pada Raport dengan Ijazah

hai sob, pada postingan kali ini saya ingin membagikan contoh surat keslahan nama pada raport dengan ijazah PEMERINTAH KABUPATEN _____ UPT PENDIDIKAN ____ KEC. _________ SEKOLAH DASAR NEGERI ________ Alamat : Jl ____________________________________ “Terakreditasi : A” E-mail : _______________   SURAT KETERANGAN NOMOR : 421.1/122/SD/04/2016 Yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Sekolah SD N ..................................menerangkan bahwa : Nama Siswa                             : _________________________ No Induk Siswa                       : _________________________ Tempat dan Tanggal lahir        : _________________________ Nama Orang Tua     ...

ANALISIS PENGGUNAAN SISTEM APLIKASI DAPODIK OPERATOR SEKOLAH KECAMATAN CIBUNGBULANG KABUPATEN BOGOR DENGAN PENDEKATAN TECHNOLOGY ACCEPTANCE MODEL

PENDAHULUAN A.    LATAR BELAKANG Sistem Informasi Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodik)  adalah sistem informasi yang  menangani  data sekolah seperti tenaga kependidikan, peserta didik, periodik, sanitasi, rombongan belajar  dan data sarana-prasarana sekolah.  Sistem ini dibangun dalam rangka data yang berkualitas dan data ini  nantinya akan menentukan kebijakan pemerintah pusat dalam menentukan seperti halnya resio tenaga kependidikan, syarat untuk menentukan tunjangan profesi pendidik (TFG), Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan masih banyak lagi kebijakan-kebijakan pusat yang nantinya akan melakukan pengambilan  data nya dari aplikasi D apodi k , maka dari itu sataun pendidik harus melakukan Input Data maupun Update data sesuai dengan bukti fisik yang ada kedalam Aplikasi Dapodik untuk mendapatkan data yang akurat cepat, lengkap, valid dan up to date, maka Operator Sekolah berperan penting dalam melakukan pendataan dan sekaligus pe...

PROGRAM KERJA SENI MUSIK ANGGKLUNG

PROGRAM KERJA SENI MUSIK ANGGKLUNG BAB I PENDAHULUAN 1.1. Dasar Pemikiran kreatifitas adalah bentuk luapan rasa atau jiwa yang dimiliki manusia. Kreatifitas ini adalah hasil dari suatu eksplorasi rasa akan momentum atau pengalaman individu seseorang. Olah rasa ini kemudian mengasah kepekaan manusia terhadap lingkungan dan dirinya. Kritik social, politik dan budaya adalah sebagian dari perwujudannya. Akan tetapi hakekat kreatifitas ini adalah sebuah anugrah sang pencipta yaitu daya cipta, sehingga selayaknyalah apabila kreatifitas kemudian dijadikan pula sebagai perwujudan rasa syukur manusia kepada sang pencipta. Sejalan dengan pemikiran tersebut, perlu ditingkatkan intensitas pembinaan kegiatan kesiswaan melalui ekstrakurikuler sebagai aktualisasi dan optimasi dari ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh siswa dari proses pembelajaran dalam berbagai mata pelajaran atau bidang studi. Proses kreatif atau inovasi merupakan sebuah kemampuan manusia untuk berke...