Hai sobat campur aduk file mudah-mudahan di hari ini sehat walafiat dan banyak rizki.. amin.. sahabat campur aduk file yang sedang lewat dan menemukan blog sederhana ini mudah-mudahan betah dan menyimpan link nya... hehehe
Dari judul diatas mungkin sudah banyak yang tau apalagi bulan - bulan ini sedang musim penerimaan siswa baru, disini campur aduk file hanya memberikan sedikit info bahwa Pustekom sudah mengembangkan aplikasi PPDB online yang kemungkinan besar akan terintergrasi dengan sistem dapodik, yu kita simak apa saja sarat dan ketentuan apa penerimaan baru pada tahun sekarang ini pada aplikasi PPDB Pustekom
Ini Dia Tentang Keberdaanya..
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online adalah salah satu layanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi penerimaan siswa baru yang meliputi jenjang pendidikan SD, SMP, serta SMA/SMK yang hasilnya dapat dilihat secara realtime dengan memanfaatkan teknologi internet (dari mana saja dan kapan saja).
Layanan ini diharapkan dapat memudahkan kabupaten/kota dalam proses penerimaan peserta didik karena mampu secara lebih efisien dan efektif menyaring calon peserta didik yang jumlahnya ratusan hingga ribuan.
Pada awal pelaksanaan yaitu pada tahun 2011, PPDB Online diikuti oleh 2 kabupaten/kota, tahun 2012 diikuti 9 kabupaten/kota, tahun 2013 diikuti 14 kabupaten/kota dan tahun 2014 diikuti 29 kabupaten/kota.
Penyelenggara dari kabupaten/kota mendaftarkan daerahnya melalui website untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Pustekkom Kemdikbud. Sedangkan proses pendaftaran siswa dilakukan oleh setiap kabupaten/kota, dan untuk selanjutnya kabupaten/kota dapat memantau sosialisasi dan pelaksanaan melalui laman yang didedikasikan khusus untuk kabupaten/kota tersebut.
Masing-masing kabupaten/kota didampingi oleh seorang Person In Charge (PIC) dan didukung oleh tim aplikasi serta infrastruktur dari Pustekkom Kemdikbud. Panitia di kabupaten/kota juga mendapat bimbingan dan pelatihan sebelum pelaksanaan PPDB Online.
Meskipun sistem PPDB Online merupakan salah satu layanan Kemdikbud namun Kemdikbud bukan satu-satunya penyedia sistem penerimaan siswa baru secara online. Kabupaten/kota yang ikut serta dalam sistem ini tercantum logo-nya pada laman peserta.
Aplikasi Sistem PPDB Online disediakan oleh Pustekkom untuk mendukung
proses Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang diselenggarakan oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sistem PPDB Online ini dapat dimanfaatkan
untuk proses PPDB beberapa jenjang pendidikan, yaitu:
NO
|
Jenjang
|
Sumber Data
|
01
|
SD
|
Nomor Induk Kependudukan NIK, Akta
Kelahiran
|
02
|
SMP
|
Daftar Nilai Ujian Sekolah (US)
2014/2015
|
03
|
SMA
|
Daftar Nilai UN SMP 2014/2015
|
04
|
SMK
|
Daftar Nilai UN SMP 2014/2015
|
Persyaratan untuk
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berminat menggunakan Sistem PPDB Online:
NO
|
Persyaratan
|
01
|
Kepala Dinas pendidikan
kabupaten/kota mengajukan surat kepada kepala PUSTEKKOM KEMDIKBUD
selambat-lambatnya pada tanggal 10 April 2014 pukul 24.00 WIB
|
02
|
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
yang sudah tercatat sebagai calon peserta PPDB oleh Pustekkom Kemdikbud
melakukan registrasi kedalam sistem PPDB http://ppdb.kemdikbud.go.id/daftar
|
03
|
Dinas Pendidikan mengunduh dokumen
persyaratan peserta PPDB (Juknis, Perwal/Perbup)
|
04
|
Dinas Pendidikan menetapkan juknis
dan perwal yang telah disahkan
|
05
|
Dinas Pendidikan menetapkan tim
operasional PPDB yang mengacu kepada POS Sistem PPDB Online PUSTEKKOM
KEMDIKBUD.
|
06
|
Menyediakan infrastruktur yang
dibutuhkan (komputer, printer, internet) di kantor Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan sekolah-sekolah peserta PPDB Online.
|
07
|
Menyediakan dan mengirimkan 1
(satu) orang Penanggung Jawab dan 1 (satu) orang Administrator TIK untuk
dilatih dan dikembangkan di PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
|
08
|
Menyediakan dan meng-import file
Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) untuk jenjang SD dan Daftar Nilai UN jenjang
SMP tahun 2014 ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas
PUSTEKKOM KEMDIKBUD untuk data simulasi Pelatihan dan Uji Coba Pendaftaran Calon
Peserta Didik Baru.
|
09
|
Bersedia mengikuti ketentuan yang
telah ditetapkan oleh Tim PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
|
Untuk Lebih Lengkapnya Sobat bisa Pelajari ke layananan PPDB Online dari Pustekkom
Comments