Pada kesempatan pagi kali ini Campur Aduk File hanya ingin berbagi Dokumen DP3 untuk lebih lengkapnya sobat bisa baca-baca sendiri aja ya.... hihihi
Syarat dan Kelengkapan Berkas
- Surat Pengantar dari Instansi;
- DP 3 Tahun sebelumnya.
- Undang-undang No. 43 Tahun 1999 tentang perubahan Undang-undang No.8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian;
- PP No. 10 tahun 1979;
Hasil Penilaian pelaksanaan pekerjaan
PNS, dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Dalam
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah:
KesetiaanPrestasi KerjaTanggung JawabKetaatanKejujuranKerjasamaPrakarsa, danKepemimpinan
Unsur kepemimpinan hanya dinilai bagi
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a
keata yang memangku suatu jabatan.
Nilai Pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :
Amat baik: 91 – 100Baik: 76 – 90Cukup: 61 – 75Sedang: 51 – 60Kurang: 50 ke bawah
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
adalah bersifat rahasia. Pejabat penilai baru dapat melakukan penilaian
pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan
sekurang-kurangnya 6 bulan. Apabila PNS yang dinilai berkeberatan atas
nilai dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, maka ia dapat
mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya, kepada atasan
pejabat penilai melalui hierarki dalam jangka watu 14 hari sejak
diterimanya daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut. Daftar
daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS yang sedang menjalankan
tugas belajar, dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan
bahan-bahan yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi, sekolah atau
kursus yang bersangkutan.
Khusus bagi PNS yang menjalankan tugas
belajar diluar negeri, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan
tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara
yang bersangkutan. Khusus PNS yang diangkat menjadi anggota DPR RI dan
DPRD, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan
oleh Ketua Fraksi yang bersangkutan.
DP3 bagi PNS yang diperbantukan atau
dipekerjakan pada perusahaan milik negara, organisasi profesi, badan
swasta yang ditentukan, negara sahabat atau badan internasional dibuat
oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan dari pimpinan
perusahaan, organisasi, atau badan yang bersangkutan. Khusus bagi PNS
yang diperbantukan atau dipekerjakan pada negara sahabat atau badan
internasional bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut
diberikan oleh Kepala Perwakilan RI di negara yang bersangkutan.
Buat anda yang ingin format DP3 terbaru 2014, silahkan download formatnya:
Comments