Pengantar
Menumpuknya jumlah pengawas sekolah pada golongan IVa
membawa kepada berbagai masalah. Di
antaranya timbulnya ketidakpuasan dan maraknya berbagai isu sehubungan dengan kesulitan
untuk memenuhi persyaratan pengumpulan angka kredit dari unsur kegiatan
pengembangan profesi. Membuat Karya Tulis Ilmiah (KTI) merupakan salah satu
bentuk kegiatan pengembangan profesi yang paling banyak dilakukan oleh pengawas
sekolah (dan juga guru).Sayangnya, banyak KTI yang dilakukan itu, belum dapat
dinilai.Usaha pemecahan
masalah, dapat dilakukan antara lain dengan (a) penyamaan persepsi tentang
tujuan kegiatan pengembangan profesi dan KTI, (b) meningkatkan kemampuan dan kesamaan visi
tim penilai KTI, dan yang paling utama adalah (c) peningkatan kemampuan
pengawas sekolah dalam pembuatan KTI. Untuk itu perlu ada kebijakan dan pedoman pelaksanaan
yang jelas, mudah dipahami tentang
tujuan dan peran KTI dalam kegiatan pengembangan profesi pengawas. Kegiatan pengembangan profesi pengawas sekolah
Seorang pengawas sekolah berkewajiban melakukan berbagai
kegiatan dalam pelaksanaan tugasnya, di antaranya melakukan kegiatan
pengembangan profesi.
Berbagai
kegiatan dalam pengembangan profesi diberi bobot angka yang disebut sebagai angka
kredit. Angka kredit tersebut diperlukan sebagai salah satu syarat
dalam kenaikan pangkat/jabatan.
Untuk Lebih Lengkapnya
Download disini

Comments